Polling
Bidang / Aset dan Akuntansi
Aset dan Akuntansi
Bidang Aset dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan aset dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aset dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- Penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik Daerah;
- Pelaksanaan invetarisasi dan pengolahan data administrasi barang milik
Daerah; - Pengendalian penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik Daerah;
- Pelaksanaan pemindahtanganan;
- Penyimpanan seluruh bukti sah kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan kendaraan operasional;
- Menyiapkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang penunjukan Pengurus
Barang/Pengurus Barang Pembantu; - Penggoordinasian proses akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang/kerugian Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan laporan semesteran dan laporan pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; - Penyajian informasi keuangan Daerah dan pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan Daerah;
- Pengesahan laporan pertanggungjawaban fungsional penerimaan dan pengeluaran Perangkat Daerah;
- Pengesahan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja;
- Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi kepada Perangkat
Daerah sesuai bidang tugasnya; dan - Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbidang pada Bidang Aset dan Akuntansi dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aset dan Akuntansi.
- Subbidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi inventarisasi dan pengolahan data barang milik daerah, pengkajian analisa kebutuhan barang berdasarkan hasil pengolahan data guna melakukan evaluasi terhadap belanja pengadaan barang, penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah, penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Daerah Semesteran dan Tahunan.
- Subbidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemindahtanganan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan kendaraan operasional, pelaksanaan proses pemindahtanganan.
- Subbidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengoordinasian proses akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah, penyusunan laporan realisasi semesteran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyiapan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, pelaksanaan sinkronisasi data keuangan dengan Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan proses akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, penyajian informasi keuangan Daerah, pengelolaan piutang/kerugian Daerah, penyiapan pengesahan laporan pertanggungjawaban fungsional penerimaan dan pengeluaran Perangkat Daerah, penyiapan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja, penyiapan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.